Social Follow

Kontribusi

Tulisan ini sepenuhnya hanya untuk memberikan informasi tentang Nagari Sungai Patai kecamatan Sungayang. Tulisan-tulisan yang di Blog ini secara keseluruhan represenatif akan tetapi tulisan-tulisan yang berada dalam sudut pandang penulis tanpa mengabaikan fakta-fakta yang ada.Bagi yang ingin berkontribusi silakan kirim tulisan ke silatsungaipatai@gmail.com tema tulisan meliputi Sejarah, Budaya, maupun hal unik yang ada di Sungai Patai. kami juga menerima tulisan yang berkenaan dengan Sungai Patai dimanapun berada.Semoga Bermafaat.

Instagram

Search This Blog

Blog Archive

Stay Connected

Sidebar Ads

Pages

Sejarah Sungai Patai

Berlainan dengan paruik, kampuang dan suku, maka nagari adalah merupakan suatu masyarakat hokum. Nagari adalah gabungan dari beberapa buah suku, minimal mempunyai 4 buah suku, jadi federasi genealogis. Menurut hokum adat (undang undang nagari), ada empat syarat untuk mendirikan sebuah nagari, yang pertama harus mempunyai sedikitnya 4 suku, kedua harus punya balairung untuk bersidang, ketiga sebuah mesjid untuk beribadah, ke empat sebuah tepian tempat mandi.
Setiap nagari mempunyai batas-batas tertentu yang ditetapkan atas dasar pemufakatan dengan para pangulu dan nagari-nagari bersebelahan. Batas-batas itu adakalanya ditentukan dengan batas-batas alam seperti sungai, sawah, tetapi ada juga yang diberi tanda yang dinamakan lantak pasupadan. Disamping itu nagari juga mempunyai pemerintahan sendiri oleh dewan kerapatan adat nagari yang anggotanya terditi dari pangulu andiko sebagai wakil paruik, maupun suku. Dengan demikian dapatlah dikatakan nagari pada hakekatnya adalah suatu pemerintahan berbentuk republik otonom.[1]
Kata orang yang menceritakan, tidak berapa lama kemudian ninik Parapatiah nan Sabatang berlayar pula membawa tujuh pasang suami istri. Mereka sampai pada suatu tanah menanjung kedalam sungai. Karena tanah itu baik dan subur, mereka menetap disana dan berladang membuat taratak. Tempat itu beliau beri nama Pangkal Bumi. Kemudian menyusul pula duapuluh tiga pasang suami istri dari Pariangan Padang Panjang yang ingin mencari penghidupan disana karena di Pariangan sudah penuh sesak.  Mereka menetap di daerah antara Pangkalan Bumi dan Sungai Tarap. Mereka bersama sama dengan yang tujuh pasang suami istri berladang dan membuat taratak.
Tempat mereka menambatkan perahu atau (jung) nya, dinamakan "Tembatan Ajung", lalu disingkat menjadi tabek Ajung. Sedangkan Pangkal bumi berubah nama jadi Ujung Tanah. Lama kelamanaan berkembang pula orang orang yang di Taratak dan di ladang padi tadi, taratak itu menjadi dusun yang ramai, lalu dibuat orang dua buah koto dipinggir taratak itu, yang bernama Tanjung dan Sungai Mangiang, sebab mata air yang mengalir disana kerapkali jadi mangiang (pelangi) dan dari kedua koto itulah orang pulang pergi ke taratak dan ladangnya masing masing. Hingga kini disitu masih adatempat yang bernama taratak dan ladang.[2]
Kemudian sesuai dengan perkembangan manusia, koto itu dijadikan orang nagari, oleh ninik Parapatiah Nan Sabatang nagari itu diberi namaTanjung Sungayang Nan Batujuah., karena yang menetap di Nagari itu adalah orang yang dua puluh tiga pasang ditambah tujuh pasang tadi. Keturunan mereka sampai kini masih ada di nagari itu. Itulah orang yang berhutan tinggi dan berhutan rendah dan mereka ada berpangkat sepanjang adat di dalam Nagari itu.Sungai patai, merupakan salah satu nagari tua yang ada di Luhak Tanah Datar. Nagari ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Lima Puluh kota. Menurut tutur sejarah yang terdapat dari warih balabeh, dulu disini ada air cembur yang mencembur ke udara sampai terlihat air ini dari Pariangan nagari tertua di Minangkabau.
Sejak dulu mulai dari dusun di talago jaya. Dulu di dusun Talago Tinggi sebelah timur nagari Sungai Patai sekarang terdapa air yang mencembur dari tanah, orang yang dulu dari Talago Tinggi menamai air terbit, yang memancar tegak lurus dan mengaliri dua sungai di sisi barat dan timur perkampungan. Setelah dicemati dari atas dusun Talago Tinggi bentuk nagari ini seberti buah petai yang mana dari sisi ke sisi di aliri sungai dan di tengah – tengah di tempati untuk pemukiman. Setelah dicermati bentuk nagari ini seperti petai. Menurut flosofi orang tua – tuo dahulu petai ini benar berbau busuk akan tetapi jika dimasak untuk makanan akan terasa enak, sama halnya dengan orang – orang yang pernah tinggal atau singgah di nagari ini, jika mereka tidak berpandai – pantai maka hidup disini akan terasa membosankan akan tetapi jika pantai membawakan diri maka akan kerasan tinggal sama layaknya petai jika pandai memasaknya maka akan terasa enak. Di daerah Talago Tinggi ini ditemuka balai (pasar) dan tempat balai untuk kerapatan.
Menurut versi lain di sungai – sungai tersebut tumbuh pohon petai yang sangat besar. Karena temapt Talago Tinggi tidak bisa memnuhi kebutuhan sehari – hari maka oeang – orang dari Talago Tinggi pindah ketempat yang lebih bisa memenuhi kebutuhan orang banyak. Sejak orang Talago Tinggi turun ke daerah rawa – rawa yang kini menjadi pemukiman mansyarakat. Sebelum sampai ke daerah raawa – rawa itu setiap sungai yang mereka temukan selalu ada batang petai yang tumbuh maka mereka berniat jika membuka pemukiman maka memberi nama nagari Sungai Patai.
Setelah turun dari Talago Tinggi, di buat mesjid dan balai – balai adat[3] dalam sistm pemerintahan nagari yang terdiri dari 30 penghulu dan masuk dalam persekutuan adat (adat federate) dimana nagari ini berhulu yaitu persekutuan Sungai Tarab. batas – batas nagari menurut I.G.O ( Comitte dimentie) pada tahun 1914 semasa pemerintahan kolonial belanda dengan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diarsipkan oleh DT. NARO pada tanggal 2 JUNI 1952, dengan batas nagari : ka timur gunuang sago, kayu bapilin padang nan tigo, hinggo bukik sungkiang ba janjang ka Sungai Patai bapintiu ka ladang lawas. ka barat berbatasan dengan kewalian angari sumanik hinggo batu biliak guguak situnggang puncak nan duo. ke selatan kewalian tanjung sungayang hingga galanggang cigak paraku anjiang labuah sampik mahligai Dt. Gamuak kampuang ranah sungayang. ke utara kewalian si tumbuak hinggo lakuk tarok, bukit tigo sakumpa hinggo lakuk sikumbang.
            System adat yang dipakai di nagari sungai patai adalah hinggo mancakam dahan, tabang manumpu dahan ( dan diwajibkan bagi orang dagang untuk mengaku mamak kepada salah datu suku yang telah menempati sungai patai dari dahulunya. System penghulu Ramo – ramo sikumbang jati, kati endah pulang bakudo, patah tumbuah hilang baganti, pusako lamo disina juo. Biriak – biriak tabang kasasak, dari samak tabang kahalaman, dari ninik turun kamamak dari mamak turun kakamanakan. Dalam kehidupan sosial karajo baiak bahimbaoan karaojo buruak samo – samo malarang.[4]
Perkembangan paruik menimbulkan jurai-jurai. Lama kelamaan juraipun berkembang biak pula, sehingga menjurus terbentuknya paruik-paruik baru. Kemudian paruik ini mendirikan kampuang-kampuang, adakalanya kampuang itu ada yang berjauhan letaknya disebabkan kesempitan ditanah asal. Sekalipun demikian hubungan antara kampuang-kampuang yang sudah banyak itu masih terikat kepada kampung asal. Perkembangan dari kampung kampung inilah yang kemudian menimbulkan suku-suku, yang dikenal dengan 4 suku asal yaitu : Koto, Piliang, Bodi dan Chaniago. Suku artinya kaki, yaitu kaki dari seekor hewan seperti kambing, sapi, kerbau dan sebagainya. Itulah asal mula pengertian suku di Minangkabau sekarang.
Perkembangan selanjutnya, suku dipahamkan sebagai satu kesatuan masyarakat, dimana setiak anggota merasa badunsanak (bersaudara) dan seketurunan, serta mempunyai pertalian darah menurut garis ibu, jadi mengandung pengertian genealogis. Setiap anggota yang mempunya suku yang sama dinamakan sapasukuan dan tidak boleh mengadakan hubungan perkawinan diantara mereka.
Tiap-tiap suku dipimpin oleh seorang pangulu dengan pangilan datuak sebagai sebutan sehari-hari. Setiap suku mempunyai gelar pusaka tertentu, gelar juga tidak berbatas kepada pangulu tetapi setiap laki-laki yang sudah berumah tangga mempunyai gelar dengan peringkat sutan (Misalnya datuak Batuah = gelar seorang penghulu, Sutan Batuah = Gelar seorang laki-laki yang sudah menikah). Istilah pangulu suku adakalanya disebut pangulu andiko dijabat oleh seorang laki-laki yang dipilih oleh segenap anggota keluarga dalam suku. Nagari Sungai Patai terdiri dari 4 Pasukuan yang masing-masing dikepalai oleh Datuak Ampek Suku yaitu pertama,  Pasukuan Koto Piliang,  kepala pasukuannya DT. Angguang. Kedua,  Pasukuan III Ninik, kepala pasukuannya DT. Majo Nan Kuniang. Ketiga, Pasukuan Panai Mandahiling, kepala pasukuannya DT. Lelo Nan Putiah. Keempat, Pasukuan Pitopang Salo nan Tujuah, kepala pasukuannya DT. Paduko Nan Kasek.[5]




[1] Buletin Sungai Puar No. 26 Juli 1988
[2] Curaian Adat Minangkabau. Penerbit : Kristal Multimedia Bukittinggi
[3] Balai Purbaka cagar budaya (BPCB) Batusangkar dengan no regestrasi 22/BCB-TB/A/12/2007
[4] diarsipkan oleh DT. NARO pada tanggal 2 JUNI 1952
[5] Fandi Pratama, “Prosesi adat kematian penghulu di Nagari Sungai Patai kecamatan Sungayang kabupaten Tanah Datar” skirpsi (Jurusan Sastra Daerah Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya Padang : 2015)  

Post a Comment

Copyright © SUNGAI PATAI. Designed by OddThemes