Wednesday, June 24, 2015

Produk Undang-undang Sumbar

Pemerintahan sangat berperan penting sebagai pembangunan negara , dan peraturanpun merupakan wadah pembentuk sikap manusia ke arah yang lebih maju,baik dan bermartabat. ngsi undang-undang adalah sebagai pedoman hidup warga negara agar tidak menyimpang dari peraturan. Dan jika ada yg menyimpang ada sanksi yang diberikan berdasarkan UU.
Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal. 99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.
Konstitusi harus ada, dgn tujuan :
1.        Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
2.       Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

3.       Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
S
Silakan Downlaod tentang peraduran perundangan di sini
produk perundangan/peraturan daerah

No comments:

Post a Comment