Pemerintahan sangat berperan penting sebagai
pembangunan negara , dan peraturanpun merupakan wadah pembentuk sikap manusia
ke arah yang lebih maju,baik dan bermartabat. ngsi undang-undang adalah sebagai pedoman hidup warga
negara agar tidak menyimpang dari peraturan. Dan jika ada yg menyimpang ada
sanksi yang diberikan berdasarkan UU.
Maria
Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan:
Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan
ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan
perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat
mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal.
99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan
bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.
Konstitusi harus ada, dgn tujuan :
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya
tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik
dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi
Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
S
Silakan Downlaod tentang peraduran perundangan di siniproduk perundangan/peraturan daerah
Post a Comment