Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC LPM Kecamatan se Kabupaten Tanah
Datar. Senin 15 juni 2015 di Aula Kantor Bupati Kab.Tanah Datar. Nagari Sungai
Patai diwakili oleh Feri. Pernah bekerja sebagai Jabatan Wali Jorong Talago
Jaya di Kantor Wali Nagari Sungai Patai dan Pernah bekerja di Staf Kantor Wali Nagari Sungai Patai
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa dinamika masyarakat pada
tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama, yaitu: Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan
sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk mengelola, merencanakan dan
melaksanakan pembangunan dengan menggali swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan
ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh
aspek kehidupan baik fisik material maupun mental spiritual.
Doc. Feri Payobada |
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah salah satu Lembaga yang
berkedudukan di Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas sebagai mitra kerja yang
bekerja secara berdampingan dan bersinergi dengan aparatur pemerintah desa dan
BPD(pedoman pemilihan BPD klik disini), berfungsi sebagai penampung serta
mewujudkan aspirasi dan kebutuhan warga dibidang pembangunan Desa/kelurahan,
yang dibentuk oleh Peraturan Desa(Perdes) berdasarkan atas aspirasi dan
kebutuhan warga.
LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam bidang
Pengelolaan pembangunan yang meliputi Menyusun rencana pembangunan yang
aspiratif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan, dan Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan yang telah dilaksanakan.
Dalam menjalankan tugasnya LPM mempunyai Fungsi Penanaman dan pemupukan
rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Pengkoordinasian perencanaan
pembangunan, Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemayarakatan yang ada di
desa/kelurahan, Perencanaan kegiatan pembangunan secara pastisipatif dan
terpadu, dan penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk
pembangunan. Masa bakti pengurus LPM adalah 5(lima) tahun selanjutnya dapat
dipilih kembali, Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya LPM harus dilakukan
selalu atas dasar musyawarah pengurus dengan memperhatikan aspirasi dan
kepentingan masyarakat desa.
Post a Comment