Social Follow

Kontribusi

Tulisan ini sepenuhnya hanya untuk memberikan informasi tentang Nagari Sungai Patai kecamatan Sungayang. Tulisan-tulisan yang di Blog ini secara keseluruhan represenatif akan tetapi tulisan-tulisan yang berada dalam sudut pandang penulis tanpa mengabaikan fakta-fakta yang ada.Bagi yang ingin berkontribusi silakan kirim tulisan ke silatsungaipatai@gmail.com tema tulisan meliputi Sejarah, Budaya, maupun hal unik yang ada di Sungai Patai. kami juga menerima tulisan yang berkenaan dengan Sungai Patai dimanapun berada.Semoga Bermafaat.

Instagram

Search This Blog

Blog Archive

Stay Connected

Sidebar Ads

Pages

LPM Kecamatan dikukuhkan

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC LPM Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar. Senin 15 juni 2015 di Aula Kantor Bupati Kab.Tanah Datar. Nagari Sungai Patai diwakili oleh Feri. Pernah bekerja sebagai Jabatan Wali Jorong Talago Jaya di Kantor Wali Nagari Sungai Patai dan Pernah bekerja di Staf Kantor Wali Nagari Sungai Patai

 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi utama, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan menggali swadaya gotong royong masyarakat desa. Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan baik fisik material maupun mental spiritual.
Doc. Feri Payobada

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah salah satu Lembaga yang berkedudukan di Desa/Kelurahan, melaksanakan tugas sebagai mitra kerja yang bekerja secara berdampingan dan bersinergi dengan aparatur pemerintah desa dan BPD(pedoman pemilihan BPD klik disini), berfungsi sebagai penampung serta mewujudkan aspirasi dan kebutuhan warga dibidang pembangunan Desa/kelurahan, yang dibentuk oleh Peraturan Desa(Perdes) berdasarkan atas aspirasi dan kebutuhan warga.
LPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam bidang Pengelolaan pembangunan yang meliputi Menyusun rencana pembangunan yang aspiratif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, dan Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

Dalam menjalankan tugasnya LPM mempunyai Fungsi Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Pengkoordinasian perencanaan pembangunan, Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemayarakatan yang ada di desa/kelurahan, Perencanaan kegiatan pembangunan secara pastisipatif dan terpadu, dan penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan. Masa bakti pengurus LPM adalah 5(lima) tahun selanjutnya dapat dipilih kembali, Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya LPM harus dilakukan selalu atas dasar musyawarah pengurus dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa.

Post a Comment

Copyright © SUNGAI PATAI. Designed by OddThemes