Social Follow

Kontribusi

Tulisan ini sepenuhnya hanya untuk memberikan informasi tentang Nagari Sungai Patai kecamatan Sungayang. Tulisan-tulisan yang di Blog ini secara keseluruhan represenatif akan tetapi tulisan-tulisan yang berada dalam sudut pandang penulis tanpa mengabaikan fakta-fakta yang ada.Bagi yang ingin berkontribusi silakan kirim tulisan ke silatsungaipatai@gmail.com tema tulisan meliputi Sejarah, Budaya, maupun hal unik yang ada di Sungai Patai. kami juga menerima tulisan yang berkenaan dengan Sungai Patai dimanapun berada.Semoga Bermafaat.

Instagram

Search This Blog

Blog Archive

Stay Connected

Sidebar Ads

Pages

Sementara PJ Wali Nagari Sungai Patai Seknag

Sungai Patai News, Sementara ini PJ Wali Nagari Sungai Patai adalah Sekretaris nagari begitulah untuk memulai kabar baru ini. Mengutip kiriman berita media sosial seperti facebook atau whatspp ngari Sungai Patai saat ini Nagari Sungai patai telah meiliki wali Nagari. Setidaknya Nagari Sungai patai sama dengan 754 nagari dan 126 desa yang ada di Sumbar yang kepala pemerintahan nagarinya digantikan oleh pejabat sementara.
Pergantian atau penyerahan jabatan sementara ini dikarenakan ada 235 wali nagari/kades yang habis masa mengundurkan diri dan habis masa jabatannya tersebut, tersebar di 14 kota dan kabupaten yaitu Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Agam, Tanahdatar, Padangpariaman, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Solokselatan, Dharmasraya, Pasaman Barat, Pariaman dan Sawahlunto.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal yang dikutip dari keterangan Kemendagri (14/04-2014) menjelaskan, di Sumbar ada 145 wali nagari yang menjadi caleg, sedangkan yang habis masa jabatan 90 orang. Dengan demikian, nagari yang harus melakukan pemilihan 235 orang. Sebanyak 222 nagari sudah melakukan pemilihan, dan 206 di antaranya telah dilantik. Namun, yang belum dilantik berjumlah 16 orang. 
Selama tahun 2014 wali nagari/kepala desa yang habis masa jabatannya, diterbitkan keputusan bupati/ wali kota tentang pemberhentian yang bersangkutan dan mengangkat pejabat (Pj) wali nagari/kepala desa dari PNS kecamatan atau tokoh masyarakat/desa setempat. Syaratnya, wali nagari yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai penjabat wali nagari/ kepala desa. Untuk  Sumbar terdapat 754 nagari dan 126 desa. 
Penundaan ini sesuai dengan surat edarannya nomor 140/7635/PMD yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi masa pemerintahan SBY, pilwanag dan pilkades baru bisa digelar Januari 2015. menginstruksikan agar selama tahun 2014 pemilihan kepala desa dan wali nagari (pilwanag dan pilkades) ditiadakan. Ini dilakukan untuk menyukseskan pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sumpah jabatan Bapak Hamyar doc. Feri
Penundaan tahun 2015 ini dikarenakan keterlambatan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan sebagai berikut Surat Edaran Nomor 259/KPU/V/2015 klik disini maka banyak dari wali nagari di Sumbar yang belum melakukan pemilihan untuk menyuskeskan pemilihan kepala Daerah.
Di Sungai Patai sendiri pelantikan Pejabat Sementara (PJS) wali nagari diserahkan kepada sekretaris nagari yaitu Bapak Hamyar pada tanggal 15 Oktober 2015. Pelantikan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh maasyarakat Sungai Patai, seperti Bapak Irfan Zaionra mantan Wali Nagari, Tokoh Kerapatan adat Nagari, Ustad Mus Mulyadi Alim Ulama, Bundo Kanduang, dan masyarakat  Sungai Patai. Hamyar yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai bapak sekertaris atau panggilan sehari hari Pak Ham mengantikan i PJS yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Doc Feri
Berbagai harapan tercurah dari masyarakat sungai patai kepada Hamyar karena selama ini nagari sungai patai ibarat kehilangan induk, cucuran ucapan selamat dari masyaratk yang ada di kampung dan diperantauan. Harapanya agar nagari sungai patai maju. (sp/rvs)

Post a Comment

Copyright © SUNGAI PATAI. Designed by OddThemes