Wednesday, June 24, 2015

Sungai Patai Di kunjungi Safari Ramadhan Kecamatan Sungayang

Secara harfiah kata Safari dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti perjalanan atau petualangan jarak jauh dalam kegiatan ekspedisi, baik penelitian, penyelidikan dan wisata. Dari pemaknaan tersebut, maka safari yang harus dilakukan adalah menjangkau tempat-tempat yang terjauh sekalipun. Karenanya, safari Ramadhan dapat diartikan perjalanan jauh selama bulan Ramadhan.

Produk Undang-undang Sumbar

Pemerintahan sangat berperan penting sebagai pembangunan negara , dan peraturanpun merupakan wadah pembentuk sikap manusia ke arah yang lebih maju,baik dan bermartabat. ngsi undang-undang adalah sebagai pedoman hidup warga negara agar tidak menyimpang dari peraturan. Dan jika ada yg menyimpang ada sanksi yang diberikan berdasarkan UU.
Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, mengatakan bahwa ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perumusan ketentuan pidana tersebut tergantung pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang dapat mencantumkan Ketentuan Pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (hal. 99). Kata “dapat” yang digunakan oleh Maria Farida tersebut mengindikasikan bahwa undang-undang tidak harus selalu ada ketentuan pidana di dalamnya.
Konstitusi harus ada, dgn tujuan :
1.        Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
2.       Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

3.       Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
S
Silakan Downlaod tentang peraduran perundangan di sini
produk perundangan/peraturan daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Silakan Download di sini
UU No 6 Tahun 2014

Monday, June 22, 2015

Unik Masa Kecil

Setiap generasi tentu ada hal unik dan lucu jika dikenal sudah menginjak dewasa. Zaman kanak-kan merupakan cerminan kepolosan yang mungkin saat ini masih dapat di kenangan sebagai nostalgia baik untuk diri sendiri maupun dengan teman sejawat. Disini sedikit berbagi tentang keunikan masa kecil yang dianggap lucu setelah dewasa.

Sunday, June 21, 2015

Selamat Datang Di Sungai patai

sistim pemerintahan nagari yang terdiri dari 30 penghulu dan masuk dalam persekutuan adat (adat federate) dimana nagari ini berhulu yaitu persekutuan Sungai Tarab. batas – batas nagari menurut I.G.O ( Comitte dimentie) pada tahun 1914 semasa pemerintahan kolonial belanda dengan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diarsipkan oleh DT. NARO pada tanggal 2 JUNI 1952, dengan batas nagari : ka timur gunuang sago, kayu bapilin padang nan tigo, hinggo bukik sungkiang ba janjang ka Sungai Patai bapintiu ka ladang lawas. ka barat berbatasan dengan kewalian angari sumanik hinggo batu biliak guguak situnggang puncak nan duo. ke selatan kewalian tanjung sungayang hingga galanggang cigak paraku anjiang labuah sampik mahligai Dt. Gamuak kampuang ranah sungayang. ke utara kewalian si tumbuak hinggo lakuk tarok, bukit tigo sakumpa hinggo lakuk sikumbang.



Manyerakkan Piti Dalam Upacara Kematian Penghulu Di Sungai Patai

Jika pengangkatan penghulu di Minangkabau membutukan upacara, begitu juga halnya dengan kematiannya. Namun upacara kematian seorang penghulu sekarang ini tidak banyak lagi dilaksanakan. Pelaksanaan upacara kematian penghulu pada dasarnya sama halnya dengan menghormati jasa penghulu semasa hidupnya.

Friday, June 19, 2015

Haparan Balai Ambek

Tidak terasa hampir beberapa tahun ini tidak menikmati puasa secara penuh di kampung halaman, terakhir puasa yang sebulan penuh di tahun 2011. Tahun ini menjadi tahun dimasa bulan puasa begitu nikmat. Selain itu, penulis ikut juga menjadi pedagang tahun  nan yang hanya muncul selama bulan Ramadhan berjualan jagung bakar setelah selesai sholat tarawih.

Wednesday, June 17, 2015

Hari Makan-Makan : Tradisi menyambut Ramadhan Di Sungai Patai

Jika di nagari lain di Minangkabau umumnya satu hari sebelum puasa dinamakan dengan hari Balimau. Namun Lain halnya di Sungai Patai, Balimau tidak menjadi tradisi untuk menyambut Ramadhan. Sehari menjelang Ramadhan di Sungai Patai hari ini dinamakan dengan "Hari Makan-Makan" entah bagaimana ceritanya itulah yang penulis tau, dan begitulah orang Sungai Patai menyebutnya. Diprediksi hari sehari ini hari yang diperlolehkan makan di siang hari dan kebanyakan dari hari ini masyarakat Sungai Patai mengadakan badua (kenduri).

Tuesday, June 16, 2015

Viving Haryanto : Ketua KopKar PT.IKPP Perawang

Siapa yang tidak mengetahui PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP, Tbk) yang didirikan pada tahun 1976. merupakan anak perusahaan dari PT Asean Pulp and Paper (APP). Ketujuh anak perusahaan tersebut adalah Pindo Deli Karawang, Lontar Papirus, IKPP Perawang, IKPP Tangerang, IKPP Serang, Tjiwi Kimia Surabaya, Eka Mas Fortuna Malang, dan Purinusa Bandung.

Monday, June 15, 2015

Wali Nagari Sungai Patai Sebelum Menjadi Desa

Sekitar awal abad ke-20, jumlah lareh banyak sekali kira – kira 140 buah. Jumlah penghulu di tiap lareh tidak menentu sesuai kebutuhan. Ada Tuanku lareh yang membawahi 17 penghulu kepala, seperti VII Koto, ada pula yang 10 ( lareh Banuhampu dan IV Koto), ada yang membawahi 1 penghulu seperti di Lubuk Tarap, malahan ada lareh yang tidak mempunyai penghulu kepala seperti Ujung Gading dan Sikilang. Jumlah penghulu kepala secara keseluruhan kira – kira 500 orang. Tidak semua penghulu kepala dibawahi seorang kepala lareh langsung di bawah ondeeafdeeling seperti di daerah Bandar X. Kota Padang, kecuali regent ada 8 penghulu (wijkhoofd), seorang pemuncak dan 2 orang penghulu pasar. Demikian cara sistem pemerintahan Hindia Belanda membongkar pemerintahan tradisional melalui pejabat pribumi yang dibayar. [1]
Setelah Plakat Panjang di tandatangai, Belanda merombak sistem pemerintahan Sumatra’s Weskust awal abad ke-20 dan pembagian wilayah. Tujuannya untuk memudahkan pengontrolan terhadap masyarakat. Pada akhir abad ke-19 Sumatera Barat terdiri dari 3 resisidensi : Tapanuli, Padangsche Benerdelanden (pesisir), Padangsche Bovenlanden (pedalaman). Benerdelanden mempunyai 4 kabupaten terdiri dari Air Bangis, Rao, Pariaman, Padang dan Painan), Bovenlanden terdiri dari 4 kabupaten juga antara lain Lima Puluh Kota, Agam, Tanah Datar dan XIII serta IX-Koto). Kemudian sejak tahun 1906 Sumatera Barat menjadi satu residensi terlepas dari residensi Tapanuli. Belanda membagi menjadi 8 kabupaten (afdeeling). Kabupaten Tanah Datar dengan 4 onderafdeeling yaitu Sawahlunto (Kecamatan Sawahlunto), Fork Van Der Cappelen (Kecamatan Batusangkar dan Pariangan), Sijunjung (Kecamatan Sijungjung dan Buo), dan onderafdeeling Batang Hari (Kecamatan Batang Hari dan Koto Besar). [2]
Pembagian sistem Afdeling dan onderafdeling masa Hindia Belanda, Nagari Sungai Patai merupakan daerah persekutuan Sungai Tarab yang berada dalam onderafdeling Batusangkar.
Berdasarkan dokumen catatan yang tertulis Nagari Sungai Patai telah melaksanakan pergantian Wali Nagari jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada masa perang kemerdekaan Sungai Patai pernah diserbu oleh Belanda lebih kurang 1 peleton dan menangkapi orang Sungai Patai beberapa orang yang meninggal yaitu Bahaudin, Ilyas, dan seorang Wanita. Di awali tahun 1949 terbentuk suatu unit gerilya yang bernama Pasukan Mobil Teras (PMT). Anggota PMT ini berasal dari pemuda yang telah mendapat latihan militer dari tentara Jepang dahulu. Rentang tahun 1934-1945 ada beberapa badan yang dibentuk oleh Jepang di Sungai Patai yaitu Sukarela, Hei-Ho , Giu-Gum dan lascar Rakyat anggotanya adalah Rusli Jamil, Muhammad Rasyid Manan Rusli Shaloh, Muruk, Nana, Nasar Bohar, Satin Biran, Buyung Lambau, dan Buyung Tamah. PMT ini benar-benar dapat memporak-porandakan pasukan Belanda. Untuk mengantisipasi sergapan PMT Belanda meningkatkan tekanan militer terus menerus. Dalam pasukan PMT ini meniggal akibat serangan Belanda adalah Tutin dan Nazaruddin.[3]
Kantor Wali Nagari Sungai Patai Sekarang  ini 




Periode Wali Nagari Sungai Patai
-Datuk Sianso (....... sampai 1903)
Dalam masa perang kemerdekaan sudah ada puluhan Wali Nagari Sungai Patai berganti. Berganti pada tahun 1903 Wali Nagari dikepalai oleh Datuk Sianso dari Sungai Tarab, ia bekerja sebagai penyampai perintah dari Fort Der Cappellen, 
- Abdul Wahab Datuk Sianso asal Tigo Batur (1903-1907)
Wali Nagari Sungai Patai adalah Abdul Wahab Datuk Sianso asal Tigo Batur, Masa kepemimpinan Datuk membangun kebun kopi dan peninggalannya masih ada sehingga masyarakat menyebut daerah itu dengan Kebun Tigo Batu. 
H.A.D Datuk Paduko Nan Kasek (1907-1913)
Sungai Patai dipimpin langsung oleh orang asli yaitu H.A.D Datuk Paduko nan Kasek, pada masa ini Datuk membangun pertama kali sekolah setingkat SD pada tahun 1910 dengan guru pertamanya adalah Sutan Kalipa. 
-A. Datuk Manggung (1913-1916)
Jembatan Tanbatu yang beberapa minggu terakhir rusak akibat air. ini dibangun masa Wali Nagari Sungai Patai A. Datuk Manggung bersamaan dengan jembatan Tabek Dewagh mulai tahun 1913-1916. 
-S. Datuk Cumano tahun 1916
Semenjak Wali Nagari S. Datuk Cumano tahun 1916 Datuk menganjurkan penanaman kulit manis dengan dimulai dari dirinya sendiri. Masa kepemimpinan Datuk tidak sampai setahun. 
-J. Datuk Paduko Sinaro (1916-1923)
Pada masa J. Datuk Paduko Sinaro, sistem tanam kopi pada masa Belanda, Datuk menanam kopi atas nama Nagari. Datuk menjabat sebagai Wali Nagari sampai tahun 1923. 
-S. Tanmarajo (1923-1925) masa ini pembangunan tidak ada.
-U. Datuk Paduko Alam (1925-1927)
Pembangunan Balai adat, mesjid kayu dan mengembangkan kulit manis di daerah Gunuang IX dilakukan pada masa pemerintahan.
-W. Datuk Tianso (1927-1937)
Pembangunan fasilitas public lainnya seperti Los Pasar Jumat, Jembatan Ngungun tahun 1930, membangun Polongan di jalan, dilakukan pada masa W. Datuk Tianso. Datuk menjabat Wali Nagari Sungai Patai selama 10 tahun yaitu tahun 1927-1937. 
-A.H Datuak Paduko Nan Kasek (1937-1939)
Pembangunan fasilitas lain dilanjutkan pada masa A.H Datuak Paduko Nan Kasek tahun 1937-1939. Datuk membangun kantor Wali Nagari yang kedua kalinya, Gedung Sekolah Dasar yang ketiga dan merehabilitasi banda di di Pasar Jumat. 
-J.Datuk Paduko Sinaro (1939-1943
Masa peralihan kekuasaan Belanda ke Jepang, Sungai Patai di pimpin oleh J.Datuk Paduko Sinaro, ini periode ke-2 Datuk menjadi Wali Nagari Sungai Patai. Masa kepemimpinan Datuk kali ini membangun kembali mesjid Ihsan Sungai Patai.
-M. Datuk Bagindo Sinyato (943-1945)
Pada Masa Jepang, Wali Nagari Sungai Patai dipimpin oleh M. Datuk Bagindo Sinyato tahun 1943-1945. Pembangunan masa ini tidak dapat dilakukan karena Jepang tidak ingin bangsa Indonesia sejahtera. 
-A.Sutan Jalano (1945-1948)
Setelah Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta di Jakarta, di Sungai Patai dipimpin oleh Wali Nagari A.Sutan Jalano, Datuk menata kembali system pemerintahan.
-Tamar Mony (1948-1950)
Tepat tahun saat Agresi militer Belanda II sampai penyerahan kekuasaan oleh Belanda Ke Indonesia, saat itu yang menjadi Wali Nagari Sungai Patai Tamar Mony juga menjabat sebagai Susunan pemerintahan otonomi Sungai Patai, Tanjung dan Andalas.
-M. Sutan Jomudo (1950-1952)
Tahun 1950, merupakan tahun Indonesia berdaulat penuh atas Wilayahnya, walaupun saat itu RIS (Republik Indonesia Serikat) masih dalam tahap peleburan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Di Sungai Patai saat itu dipimpin oleh Wali Nagari M. Sutan Jomudo yang juga sama sebagai penyusunan tanaman pemerintahan. 
-I.Datuk NaroTahun (1952-1956)
Ini kali kedua I.Datuk Naro menjabat Wali Nagari Sungai Patai, pada masanya penyusunan pemerintahan telah selesai dilaksanakan sehingga Datuk meninggalkan arsip ketikan di tahun 1952.[4]
M.S Datuk Indo Marajo (1956-1958)
Tahun 1956 Wali Nagari Sungai Patai diteruskan oleh M.S Datuk Indo Marajo, Datuk rehabilitasi Bandar buluh kasok dan membangun surau balai tahun 1958 yang sekaligus habis masa pemerintahannya. 
-A.H.Datuk Paduko Nan Kasek (1958-1961)
Walaupun Sungai Patai ada peninggalan PRRI, itu tidak menghentikan pembangunan tetap berjalan pada masa pemerintahan A.H.Datuk Paduko Nan Kasek yang kedua kalinya menjabat Wali Nagari. Jembatan ke Mesjid Ihsan sekarang, Jembatan Surau Darek dan Bandar Baru dibangun masa Datuk. 
-I.Datuk Naro (1961-1967 )
Setelah pergolakan daerah selesai tahun 1961, di Sungai Patai juga terjadi pergantian Wali Nagari. I.Datuk Naro kembali menjabat Wali Nagari Sungai Patai tahun 1961-1967 Datuk membangun kembali Gedung SD. 
- A. Datuk Lelo Nan Putih (1967-1968)
Banyak fasilitas public yang rusak selama pergolakan PRRI Kokohan jembatan Ngungun sebagai pintu masuk Sungai Patai sangat penting, Masa kepemimpinan Wali Nagari Sungai Patai A. Datuk Lelo Nan Putih membangun Pondasi jembatan Ngungun dan juga merehabilitasi jembatan Tabet Datar. 
-D. Datuk Rajo Besar (1968-1969)
Membangun Bandar buluh kasok melalui bantuan pemerintah Provinsi Sumbar. 
Jika dirunut masa ini masa kewalinagarian Sungai Patai sebelum berlaku undang-undang desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Setiap Wali nagari yang memimpin Nagari memperhatikan pembangunan. selanjutkan pada masa setelah tahun 1969, kepemimpinan nagari Sungai patai dalam masa peralian menjadi desa. desa, adalah otoritas terendah dari dalam sisem admistrasi masa Soeharto. Saat itu, terjadi sentralisasi dan pengaturan sistim kepemimpin sampai tahap yang terendah.
Maka semenjak tanggal 1 Agustus 1983, seluruh nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa. Jorong yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa, sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang. Pemerintahan desa yang berasal dari budaya Jawa dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Pada pemerintahan desa, desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah Sistem Pemerintahan Nagari di wilayah Minagkabau diyakini telah diterapkan jauh sebelum berdirinya kerajaan Pagaruyung. Tetapi semuanya itu berubah semenjak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang pemerintahan Desa yang telah menyeragamkan sistem pemerintahan terendah di seluruh Indonesia kecamatan. Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Camat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada Lembaga Musyawarah Desa (LMD).[5]
Perubahan ini bukan hanya perubahan nama, tetapi diantara keduanya terdapat perbedaan karakter dan spirit yang menyertainya. Nagari yang berjumlah 543 di Sumatera Barat diubah menjadi 3.138 desa. Dengan ketentuan demikian maka tidak ada kontrol sosial dari bawah, bahkan dari samping sekalipun, yang ada hanyalah kontrol dari atas. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa disebutkan bahwa “Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat yang berwenang mengangkat melalui Perubahan menjadi desa yang demikian maksudnya agar memperoleh dana bantuan pembangunan desa (Bangdes) yang lebih banyak dari pemerintah pusat.[6]



[1] Rusli Amran, Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang, Jakarta : Sinar Harapan, 1985
[2] Gusti Asnan, Pemerintahan Sumatera Barat Dari VOC Hingga Reformasi, (Yogyakarta : Citra pustaka, 2006)Lihat juga Rusli Amran, Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang, Jakarta : Sinar Harapan, 1985
[3] Team Redaktur Penelitian Sejarah Sungai Patai diterbitkan oleh Wali Nagari Sungai Patai. Kemudian ditulis Ulang oleh Ferdi Rizal Arrifin (Pelembang , 26 MEI 2003)
[4] Monografi Nagari Sumatera Tengah diarsipkan oleh DT. NARO pada tanggal 2 JUNI 1952
[5] Jurnal Analisa Politik. Volume 2 Nomor 7. Padang : Laboratorium Ilmu Politik Unand. 2004. hal. 54
[6] LKAAM. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (Padang : Surya Citra Offset. 2002)  hlm 29

IKSP Batam Badua

Satinggi – tinggi tabangnyo bangau pulangnyo ka kubangau juo
Sajauh – jauh denai marantau namun kampuang den kana juo
Nan duo Gurindaman sairing
Karatau madang dihulu, Babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu, Diruamah paguno balun.
Nan katigonyo jan sampai tingga
Hujan ameh di nagri urang, hujan batu dinagari awak
namun kampuang den jalang jua.

LPM Kecamatan dikukuhkan

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPC LPM Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar. Senin 15 juni 2015 di Aula Kantor Bupati Kab.Tanah Datar. Nagari Sungai Patai diwakili oleh Feri. Pernah bekerja sebagai Jabatan Wali Jorong Talago Jaya di Kantor Wali Nagari Sungai Patai dan Pernah bekerja di Staf Kantor Wali Nagari Sungai Patai

Sunday, June 14, 2015

Penghujung Sya`ban di Sungai Patai

Setelah lebih dari satu dasawarsa penulis tidak lagi menikmati bagaimana suasana meriahnya di Sungai Patai pada penghujung bulan Sya`ban atau saat-saat menyambut kedatangan Bulan Ramadhan. Masih terbayang dalam ingatan penulis bagaimana riang dan gembiranya warga kampung Sungai Patai dalam menyambut Bulan Ramadhan, anak-anak bermain dengan riang,